![]() |
Ilustrasi AI BUM Desa |
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah lembaga ekonomi desa yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. BUM Desa berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya desa secara optimal.
BUM Desa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang memberikan kewenangan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mendirikan serta mengelola badan usaha yang berbasis pada kebutuhan dan potensi desa. Tujuan utama BUM Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui usaha-usaha yang produktif dan berkelanjutan.
BUM Desa memiliki sistem kepemilikan yang kolektif, di mana modal usaha berasal dari Dana Desa, investasi masyarakat, serta sumber lain yang sah. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh BUM Desa sangat beragam, mulai dari kegiatan industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum pertanian, hingga pengelolaan sumber daya dan potensi alam pariwisata.
Keberadaan BUM Desa membawa banyak manfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas layanan publik di desa. Selain itu, BUM Desa juga berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan usaha. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah terbilang mudah, termasuk keterbatasan modal, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta kendala pemasaran dan persaingan dengan usaha lain. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat desa itu sendiri.
BUM Desa merupakan salah satu strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan manajemen yang baik serta dukungan dari berbagai pihak, BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan di desa.
Tags:
BUMDES